Monday, April 23, 2012

Bangganya (mahasiswa beraksi)

11:05 AM Posted by Kaki Rima No comments
Buat saya, mahasiswa yang baik adalah mahasiswa yang kritis terhadap sesuatu dan menuangkan atau memilih aksinya dengan berbuat sesuatu sesuai dengan kedudukannya sebagai mahanya siswa. Yup, buat saya sih. Seperti yang dilakukan oleh Debbi Agustio Pratama. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas ini berani mengajukan permohonan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi setelah merasakan bahwa salah satu pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi untuk merugikan hak konstitusionalnya. Diregister dengan nomer perkara 29/PUU-X/2012, Debbi Agustio Pratama menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Mahasiswa berusia 22 Tahun ini mengajukan pengujian pasal 505 KUHP dikarenakan pasal yang berbunyi:
"1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan;
2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan;"
ini dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 huruf E ayat 3, pasal 28 huruf G ayat 3 dan pasal 34 UUD 1945.
Debbi Agustio mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini dikarenakan Debbi Agustio sendiri merupakan bagian atau merupakan komunitas dari punk yang ada di Kota Padang. Sehari-harinya, Debbi menjelaskan bahwa Debbi dan teman-temannya bergelandangan dengan teman-temannya di kota Padang tersebut. Dalam permohonannya, Debbi menjelaskan bahwa kegiatannya tersebut tidaklah melanggar hukum dikarenakan Debbi dan teman-temannya yang tergabung dalam komunitas punk sendiri tidak melakukan perbuatan kriminal atau merugikan orang lain. Berkumpulnya Debbi Agustio dengan teman-temannya dikarenakan mereka memiliki visi yang sama yaitu mempunyai jiwa yang sama, tujuan yang sama yakni kebebasan tanpa harus melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Debbi Agustio merasa terketuk dan merasa bahwa dia dan bagian komunitasnya terancam dengan adanya pasal ini dikarenakan beberapa saat yang lalu di daerah Tanjung Pinang, terdapat kejadian yang membuatnya berpikir untuk mengajukan pengujian pasal ini ke Mahkamah Konstitusi yaitu ditangkapnya anak-anak punk oleh pihak kepolisian. Alasan ditangkapnya? Yap, pelanggaran terhadap pasal 505 KUHP. Akibatnya, anak-anak punk dan Debbi tidak lagi merasa aman, tenang, dan bebas sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana yang telah dicantumkan pada Pasal 28huruf E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Belum ada pengucapan putusan untuk kasus ini, karena persidangan masih terus berjalan. Yah, semoga apa yang diperjuangkan Debbi dan kawan-kawannya mendapatkan putusan yang adil. Setidaknya dari kasus ini, saya kembali belajar bahwa perjuangan Debbi ini patut dicontoh. Berani memperjuangkan hak-haknya tapi dengan cara yang berintelek.
Tidak perlu membakar ban, tidak perlu merusak gedung, tidak perlu memblokir jalan, selalu ada jalan bagi mereka yang berusaha.
Semangat!


0 comments: